Pengertian Tentang
Jalanan rusak
Menurut Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 1 tentang jalan, Jalan adalah prasarana
transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan
pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada
pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah
dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan
lori, dan jalan kabel. Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu
lintas umum. Pada dasarnya Penyelenggara jalan umum wajib mengusahakan agar
jalan dapat digunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat,terutama untuk
meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, dengan mengusahakan agar biaya umum
perjalanan menjadi serendah-rendahnya.(PPRI 34/2006, pasal 4) Sesuai dengan
pasal 4 tersebut terlihat bahwa penyelenggara jalan ini bertujuan untuk
meningkatkan kemakmuran rakyat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional,
tapi saat ini peningkatan kemakmuran rakyat dan pertumbuhan ekonomi nasional
dirasa akan terhambat karena saat ini banyak terjadi kerusakan di jalan raya
dan jika ini dibiarkan berlarut-larut tidak dapat dipungkiri lagi bahwa
kerusakan ini akan menghambat peningkatan-penigkatan tersebut.
Penyebab Kenapa Jalanan Bisa Rusak
Dalam masalah ini penyebab kerusakan jalan
disebabkan oleh beban roda kendaraan berat yang lalulalang (berulang-ulang),
kondisi muka air tanah yang tinggi, akibat dari salah pada waktu pelaksanaan,
dan juga bisa akibat kesalahan perencanaan. Dengan berbagai penyebab kerusakan
ini tentu masyarakat akan semakin tahu bahwa kerusakan ini disebabkan oleh
beban roda kendaraan yang berat yang sering berlalulalang, pada umumnya
perkerasan dapat digunakan untuk memikul beban lalu lintas, tapi jika beban ini
berlebih (over loading), maka yang terjadi adalah perkerasan jalan raya akan rusak
sebelum waktunya. Dan kerusakan ini akan menimbulkan kerugian besar untuk
memperbaikinya.
Masalah yang Akan Timbul Jika Jalanan Rusak
Kerusakan jalan raya ini mengganggu
kenyamanan pengguna jalan raya, kenapa menganggu kenyamanan karena pada
dasarnya karena kerusakan ini akan mengakibatkan kemacetan, dan apalagi saat
hujan deras mengguyur kawasan rusak ini, air akan menggenang dan menutupi jalan
rusak(berlubang) akhirnya masyarakat menjadi cemas dan was-was. Kecemasan dan
kemacetan inilah yang dimaksud menganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain itu
Kerusakan jalan ini bisa mengakibatkan kecelakaan bagi pengguna jalan. Semakin
padatnya lalu lintas di jalan raya tidak bisa dipungkiri bahwa kepadatan ini
mengakibatkan kecelakaan, apalagi jika jalan rusak dan didukung dengan ketidak
hati-hatian pengguna jalan, bisa dipastikan akan menambah nilai kecelakaan di
daerah Jati Waringin.
Penyelesaian Masalah Jalanan Rusak
Dalam menyelesaikan permasalahan ini kita
tidak hanya bisa bergantung pada pemerintah, dan hanya menyalahkan pemerintah
saja. Dalam kesuksesan suatu negara menurut teori governance terdapat 3 aktor
yang berperan. Yaitu pemerintah, privat(swasta), serta masyarakat. Menurut
Salomo (2002), birokrasi dituntut agar mempunyai karakter bersih, terbuka,
akuntabel responsif, berorientasi pada kepentingan msyarakat dan mendorong
partisipasi masyarakat dalam bagi keterlibatan dalam proses pembuatan,
pelaksanaan dan kontrol kebijakan. Dunia usaha dituntut adanya keterbukaan,
akuntabilitas, moralitas tinggi, sosial responsibility, dan patuh
terhadap undang-undang yang berlaku. Masyarakat yang dituntut kuat, berani
menyatakan pendapatnya, berkualitas tinggi, serta partisipatif terhadap
berbagai proses yang dilakukan baik oleh birokrasi maupun dunia usaha. Dengan
adanya peran-peran ketiga aktor ini diharapkan bisa menyelesaikan masalah yang
ada, dalam hal ini kerusakan jalan raya bisa teratasi. Dalam menyelesaikan
masalah ini masyarakat bisa memberi usul yang positif untuk memperbaiki jalan
tersebut agar bisa mengurangi kemacetan dan angka kecelakaan di jalan raya.
Masyarakat bisa bersama-sama untuk memperbaiki kerusakan ini dengan cara iuran
dari setiap desa dan pengguna jalan. Dan membentuk sebuah program kerja bagi
masyarakat yaitu “ Rp 1000,- menuju Sejahtera”, kenapa di katakan seribu menuju
sejahtera? Karena hanya dengan uang seribu yang diberikan oleh masyarakat ini
mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Dengan uang seribu yang
dikumpulkan masyarakat, dan gotong royong untuk memperbaiki kerusakan ini maka
kerusakan jalan ini akan terselesaikan. Dengan partisipasi masyarakat dan
kebersamaan ini masyarakat nantinya dalam menyelesaikan masalah yang ada tidak
hanya bisa mengeluh dan mengandalkan pemerintah saja, karena sekarang
masyarakat mampu hidup mandiri. Dengan awal seperti ini masyarakat nantinya
bisa membentuk sebuah perkumpulan atau organisasi bagi masyarakat, dan
organisasi ini dikelola dan diciptakan sebagai sarana bagi masyarakat sendiri agar
tidak apatis dengan permasalahan yang ada di pemerintahan
Kesimpulan
Kerusakan jalanini disebabkan oleh
berbagai faktor yaitu beban roda kendaraan berat yang lalulalang
(berulang-ulang), dan beban yang berlebih(overloading) serta air hujan yang
turun dan mengurangi daya perkerasan dan akhirnya jalan jadi ambles. Adanya kerusakan jalan ini jika tidak ada tindakan
yang lebih lanjut dalam mengatasi masalah ini maka kerusakan ini akan tetap di
lewati oleh beban-beban yang berat dan tambah merusak jalan. Ibarat manusia
jalan yang rusak ini adalah manusia yang terkena penyakit yang parah jika tidak
diobati dan tidak menjaga kesehatan maka akan matilah manusia tersebut. begitu
juga jalan raya yang sudah rusak tapi tidak diperbaiki, tidak dirawat. Apa
boleh buat nantinya akan hancurlah jalan ini dan memutuskan koneksi antara
daerah satu dan daerah lain.
Kerusakan jalan ini memberikan dampak
negatif bagi pengguna jalan, seperti kemacetan, kecelakaan, terhambatnya
perekonomian, bertambahnya pengangguran, dan terhambatnya pendidikan. Dengan
banyaknya akibat yang ditimbulkan oleh kerusakan jalan ini maka berbagai aktor
yang terlibat dalam penyelenggara jalan ini harus turun tangan dan ikut aktif
serta mewujudkan idenya dalam sebuah tindakan untuk mengatasi masalah ini.
aktor-aktor yang terlibat seperti pemerintah, pihak swasta, dan masyarakat.
Jika aktor ini bisa berfungsi sesuai dengan tugasnya maka permasalan ini akan
terselesaikan dengan mudah. Tidak hanya masalah kerusakan saja yang
terselesaikan, tapi juga permasalahan yang ada di negara kita akan
terselesaikan.
Saran
Permukaan perkerasan jalan raya harus
selalu dijaga dan dirawat agar tetap aman untuk dilalui bagi pengguna jalan.
Perencanaan dan konstruksi yang cukup kuat dan ekonomis disesuaikan dengan
kebutuhan selama umur rencana yang telah ditetapkan. Dan memberikan
batasan-batasan terhadap kendaraan yang berlalu-lalang dalam membawa beban yang
melebihi muatan yang telah ditetapkan. Adanya pengawasan dari pihak yang
berwajib jika ada kendaraan yang melanggar peraturan, dan tetap membawa beban
yang berlebih, padahal peraturan maksimal beban yang harus dibawa telah
ditetapkan. Karena beban yang berlebihan ini akan mempercepat kerusakan pada
jalan sebelum waktu/umur yang ditetapkan. Untuk mengatasi kerusakan berupa retak
buaya yang terjadi pada lapis permukaan jalan yang kondisinya belum terjadi
alur/amblesan dengan perbaikan secara non-struktural, berupa :HRS (Hot Rolled
Sheets). Untuk memperbaiki kerusakan pada lokasi pengkerasan yang telah
mengalami kerusakan retak dan terjadi alur/ambles. Perbaikan tersebut dapat
berupa patching dengan perbaikan tanah dasar atau melakukan pelapisan (overlay)
disertai pekerjaan lavelling. Serta membuat saluran drainase yang memiliki
fungsi untuk menangkap air dan mengalirkan air agar tidak terjadi banjir di
jalan raya saat musim penghujan datang. Setelah perbaikan ini dilakukan kita
harus bisa memberikan perawatan berkala agar kerusakan ini tidak terjadi
terus-menerus dan hanya menghabiskan dana semata. Untuk pihak pasar dalam membuat
suatu jalan raya harus memberikan bahan-bahan yang dibutuhkan dalam
penyelenggaraan jalan umum atas dasar harga kontruksi yang ekonomis dan tanpa
mengesampingkan mutu dan kekuatannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar